Anggota : Arinal Haque Laili (02)
Debra Zuan M.H (05)
Gigih Mahayudin (15)
Shiella Regina Febriyanisa (29)
1. Jelaskan
pengertian ideologi !
·
Menurut wikipedia : ideologi adalah ide
atau gagasan.
·
Menurut Gunawan Setiardjo : ideologi
adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai
melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
·
Menurut Destutt de Tracy : ideologi
adalah studi terhadap ide-ide atau pemikiran tertentu.
·
Menurut Descrates : ideologi adalah inti
dari semua pemikiran manusia.
·
Menurut Machiavelli : ideologi adalah
sistem perlindungan kekuasaan yang
dimiliki oleh penguasa.
·
Menurut Thomas H : ideologi adalah suatu
cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur
rakyatnya.
·
Menurut Karl Marx : ideologi adalah alat
untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
·
Menurut Francis Bacon : ideologi adalah
sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
·
Menurut Murdiono : ideologi adalah kompleks
pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorrang
(masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menetukan sikap
dasar untuk mengelolanya.
·
Menurut C. C. Rodee : ideologi adalah
sekumpulan gagasan yang secara logis berkaita dan mengidentifikasikan
nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
·
Menurut M. Sastraprateja : ideologi
adalah perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi tindakan yang
diorganisir menjadi suatu siste yang
teratur.
·
Menurut Kirdi Dipoyuda : ideologi adalah
suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang
manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan
negara.
·
Jadi, ideologi adalah pemikiran yang
mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk
merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran
tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan
metode untuk menyebarkannya.
2. Sebutkan
lebih dari 20 macam ideologi !
·
Liberalisme
·
Kapitalisme
·
Komunisme
·
Sosialisme
·
Fasisme
·
Nazisme
·
Maxisme
·
Anarkisme
·
Feminisme
·
Demokrasi
·
Neoliberalisme
·
Kolonialisme
·
Pancasila
·
Individualisme
·
Hedonisme
·
Gaulisme
·
Les Xemburgisme
·
Imperalisme
·
Separatisme
·
Zeonisme
·
Pragmatisme
·
Konservatisme
2. Jelaskan
secara singkat masing-masing !
·
Liberalisme : sebuah ideologi, pandangan
filsafat, tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan
persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
·
Kapitalisme : suatu paham yang meyakini
bahwa pemilik bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
·
Komunisme : sebuah aliran berpikir yang
tidak mempercayai adanya Tuhan digunakan oleh bangsa komunis diseluruh dunia.
·
Sosialisme : paham yang bertujuan
membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif dan produktif dan membatasi
hak perseorangan.
·
Fasisme : sebuah paham politik yng
mengagungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi dan ultrasinalisme, menjalankan
suatu dengan fanatik yang tinggi dan otoriter dala pemerintahan (Amerika
Serikat, Inggris, Perancis, Italia, Jerman).
·
Nazisme : bukanlah sebuah ideologi baru
melainkan sebuah kombinasi dari berbagai ideologi dan kelompok yang memiliki
kesamaan pendapat tentang penentangan perjanjian Versaile dan kebencian
terhadap Yahudi dan komunis yang dipercaya berada dibalik perjanjian tersebut.
·
Maxisme : ideologi politik dan ekonomi
yang menekan pentingnya perjuangan kelas dalam masyarakat (Inggris, Perancis,
Belanda, Portugal, Spanyol).
·
Anarkisme : suatu paham yang memercayai
bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaannya adalah lembaga
yang menumbuhkan penindasan terhadap terhadap kehidupan, oleh karena itu negara
pemerintahan beserta perangkatnya harus dihilangkan atau dihancurkan.
·
Feminisme : suatu teori yang menyatakan
bahwa menurut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
·
Demokrasi : hukum untuk rakyat oleh
rakyat. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
·
Neoliberalisme : setiap manusia pada
hakikatnya baik dan berbudi pekerti.
·
Kolonialisme : paham tentang penguasa
oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas
negara itu.
·
Pancasila : tatanan nilai yang digali
(instalasi) dan nilai-nilai dasar budata bangsa Indonesia.
·
Individualisme : paham yang mementingkan
hak perseorangan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat atau negara.
·
Hedonisme : paham yang menganggap
kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
·
Gaulisme : ideologi politik Perancis
yang dilandasi pada pemikiran dan tindakan markisme yang berpengaruh terhadap
revdosi Rusia.
·
Les Xemburgisme : ideologi adalah upaya
melakukan tafar atas ajaran markisme yaang berpengaruh terhadap revdosi Rusia.
·
Imperalisme : ideologi adalah pourik
untuk menguasai (dengan paksaan) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri
yang dibentuk sebagai imperiumnya.
·
Separatisme : ideologi adalah suatu
gerakan untuk mendapatka kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah / kelompok
manusia dari satu sama lain / suatu negara.
·
Zeonisme : ideologi adalah sebuah
gerakan politik ekstrim orang-orang yahudi yang mendirikan sebuah negara yahudi
di Palestina. Gerakan ini berambisi untuk mendirikan sebuah kerajaan dan
membangun harkat (sandi).
·
Pragmatisme : ideologi adalah aliran
filsafat yang menganjurkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang
membutuhkan bahwa dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat /
hasilnya yang bermanfaat secara praktis.
·
Konservatisme : ideologi adalah sebuah
filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.
3. Sebutkan
5 ciri-cir ideologi terbuka dan tertutup !
·
Ciri-ciri ideologi terbuka :
a) Merupakan
kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b) Tidak
diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah
milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c) Isinya
tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu
menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam
situasi kekinian mereka.
d) Tidak
pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan
menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan
falsafah itu.
e) Menghargai
pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai
latar belakang budaya dan agama.
·
Ciri-ciri ideologi tertutup :
a) Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita
sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b) Apabila
kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan
kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan
diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
c) Bersifat
Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu
ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi
dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk
memengaruhi perilaku masyarakat.
d) Pluralisme
pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati dan menuntut
masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi
ideologi tersebut.
e) Isi
ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan
operasional yang keras,mutlak dan total.
4. Berikan
contoh dari ideologi terbuka dan tertutup !
·
Contoh ideologi terbuka : Pancasila, UUD
1945.
·
Contoh ideologi tertutup : Marxisme,
Leninisme.
5. Sebutkan
10 fungsi pancasila !
a) Pancasila
Sebagai Dasar Negara.
b) Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
c) Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
d) Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
e) Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
f) Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur.
g) Pancasila
sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum.
h) Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai Bangsa Indonesia.
i)
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang
Mempersatukan Bangsa Indonesia.
j)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.
6. Jelaskan
masing-masing fungsi pancasila !
a) Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
b) Pancasila
sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti
ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar.
Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya
merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di
angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam
pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan
bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
c) Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup
bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat
yang heterogen (beraneka ragam).
d) Pancasila
sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya
jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa
Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa
Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini
sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam
tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri
telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
e) Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan
lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap
mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
f) Pancasila
sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional
sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia
Persiapan kemerdekaan Indonesia).
g) Pancasila
sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan
perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau
tidak bertentangan dengan Pancasila.
h) Pancasila
sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu
masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan
Pancasila.
i)
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang
Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi
Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
j)
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai.
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai.
7. Jelaskan
tentang pancasila karma !
Pancasila dilihat dari Bahasa
(Etimologi), Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta
dan memiliki dua pengertian, yaitu :
1.
Panca artinya “Lima” dan Sila dengan
vocal i pendek artinya “Batu Sendi” atau “Dasar”
2.
Panca artinya “Lima” dan Sila dengan
vocal i panjang artinya “Peraturan tingkah laku yang baik atau yang senonoh”
Jadi, secara Bahasa, kata Pancasila
dengan vocal i pendek memiliki makna “Berbatu sendi lima” atau “Dasar yang
memiliki lima unsur”. Adapun kata Pancasila dengan vocal i panjang bermakna
“Lima aturan tingkah laku yang baik”. Pancasila yang dimaksudkan bangsa
Indonesia sekarang adalah Pancasila dengan vocal i pendek, yakni Dasar yang memiliki 5 unsur.
Sejak zaman dahulu, nenek moyang
bangsa Indonesia sudah mengenal istilah Pancasila. Sebenarnya, perkataan
Pancasila pada awalnya terdapat dalam kepustakaan Buddha dan India. Dalam
ajaran Buddha terdapat ajaran moral yang harus dilaksanakan oleh para
penganutnya untuk mencapai kesempurnaan hidup. Setiap golongan berbeda
kewajiban moralnya. Ajaran moral tersebut meliputi Dasasyila, Saptasyila, dan
Pancasyila.
Dengan masuknya kebudayaan India ke
Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Buddha, maka ajaran Pancasyila pun
masuk kedalam kepustakaan Jawa, terutama pada masa Kerajaan Majapahit dibawah
kekuasaan Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada. Pada masa itu istilah Pancasila
dapat ditemukan dalam buku Negarakertagama
karya Empu Prapanca dan buku Sutasoma
karya Empu Tantular.
Dalam buku Negarakertagama terdapat
ketentuan bagi para raja yang berbunyi “Yatnaggegwani
Pancasyiila kertasangkarbhisekaka krama” yang artinya “Raja menjalankan
dengan setia kelima pantangan begitu pula upacara-upacara ibadat dan
penobatan”.
Dalam buku Sutasoma, terdapat
istilah “Pancasila Krama”, yaitu Lima Dasar
tingkah laku atau perintah kesusilaan. Pancasila Krama juga sering disebut
dengan istilah “Ma Limo” yakni :
1. Dilarang Mateni (Membunuh)
2. Dilarang Maling (Mencuri)
3. Dilarang Madon (Berzina)
4. Dilarang Mabok (Minum-minuman keras)
5. Dilarang Main (Berjudi)
8. Jelaskan
sejarah perumusan pancasila mulai sidang BPUPKI sampai sidang PPKI dalam
pengesahan UUD 1945 ! (Trisila, Ekasila, menurut Soekarno)
a.
Rumusan I:
Moh. Yamin, Mr.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI
yang dilaksanakan pada 29 Mei –1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta
untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue
print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945
Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI
baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
▪Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi
lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri ke-Tuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
▪Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan
tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan
kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan
sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
b. Rumusan II: Soekarno, Ir.
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan
usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno[3].
Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir
Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai
pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul
Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar
negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah
yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti
lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin)
yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut
dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
▪Rumusan Pancasila
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
- Mufakat,-atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan
▪Rumusan Trisila
- Sosio-nasionalisme
- Sosio-demokratis
- ke-Tuhanan
▪Rumusan Ekasila
- Gotong-Royong
c.
Rumusan
III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah
dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1
Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni –9 Juli 1945, delapan orang anggota
BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan
usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil
tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal.
Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian
dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk
menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI
terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan
golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama
sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua
golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen
“Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta
(Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara
terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum
Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration
of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil
kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
▪Rumusan kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Alternatif pembacaan
Alternatif
pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta
dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI
sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir
dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
▪Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam
Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
d.
Rumusan
IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada
10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam
Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli
1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas
menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal
dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal
dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat
pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam
Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat
terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan
rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
▪Rumusan
kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban
menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e.
Rumusan V:
PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti
dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa
Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI
Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari
tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua,
Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis,
Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi
bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan,
Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam.
Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku
Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan
usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka
menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi
keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan
rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat
usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo.
Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai
oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD
1945.
▪Rumusan kalimat
“…
dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
f.
Rumusan
VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah
Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik
Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk
negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik
Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun
UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI
Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi
RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam
Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan)
paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas
negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
▪Rumusan kalimat
“…,
berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- perikemanusiaan,
- kebangsaan,
- kerakyatan
- dan keadilan sosial
g.
Rumusan
VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan
kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan
bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga
negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa
pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST,
menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS
menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS
No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat
menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37)
yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini
terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun
1950.
▪Rumusan kalimat
“…,
berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan,
kerakyatan dan keadilan sosial, …”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
- ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
- perikemanusiaan,
- kebangsaan,
- kerakyatan
- dan keadilan sosial
h.
Rumusan
VIII: UUD 1945
Kegagalan konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan
menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya
bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat
itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah
satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18
Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan
pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi
lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun
1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:
- Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
- Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
▪Rumusan kalimat
“…
dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
i.
Rumusan
IX: Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR
pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam
lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai
Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan
Republik Indonesia.
▪Rumusan
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial.
j.
Rumusan X:
Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang
beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi
populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia
pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan
rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta
dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
▪Rumusan
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
9. Buatlah
soal dari materi diatas !
1.
Pancasila merupakan hasil kesepakatan
bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah....
a. dasar
negara
b. landasan
iidil
c. ideologi
negara
d. sumber
hukum
e.
perjanjian luhur
2. Pada
tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancang Undang Undang Dasar melaporkan hasil
kerjanya. Adapun hasil kerja Panitia Perancang Undang Undang Dasar ditunjukkan
oleh kolom....
a.
pernyataan Indonesia merdeka
pembukaan undang-undang
undang – undang dasar (batang tubuh)
b. pembahasan
dasar negara
pembentukan
konstitusi negara
pernyataan
kemerdekaan Indonesia
c. pengesahan
piagam jakarta
pembukaan
undang undang
pembentukan
PPKI
d. pembubaran
BPUPKI
pembentukan
PPKI
pernyataan
Indonesia merdeka
e. pembentukan
PPKI
pernyataan
Indonesia merdeka
pembukaan
undang undang
3. pembukaan
UUD 1945 mengandung rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara yang
disetujui sebagai inti Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan....
a. Ir.
Soekarno
b. Muh.
Yamin
c. Mr.
Soepomo
d.
panitia sembilan
e. UUD
1945
4. Rumusan
pancasila yang sah dan benar terdapat dalam....
a. pembukaan
UUD 1945 alinea I
b. pembukaan
UUD 1945 alinea II
c. pembukaan
UUD 1945 alinea III
d.
pembukaan UUD 1945 alinea IV
e. piagam
jakarta
5. PPKI
bertugas untuk melegkapi alat-alat kelengkapan negara. Sebagai tindak lanjut,
PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, salah satu isi dari sidang
tersebut adalah...
a. menyusun
dasar negara Indonesia
b. menyusun
hukum dasar negara Indonesia
c. membentuk
rumusan pembukaan undang undang
d. menyusun
pernyataan kemerdekaan Indonesia
e.
mengesahkan undang undang
dasar republik Indonesia
6. Dasar
negara Indonesia adalah pancasila. Rumusan dan nama pancasila seperti yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 menunjukkan asal mula...
a. bahan
b.
bentuk
c. karya
d. tujuan
e. harapan
7. Kandungan
nilai-nilai pancasila telah hidup dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum
berdirinya negara Indonesia. Hal ini merupakan bentuk azas....
a. kemasyarakatan
b.
kebudayaan
c. kedaerahan
d. kenegaraan
e. religius
8. Seluruh
tata tertib hukum yang ada di negara Indonesia harus berdasarkan pancasila. Hal
ini menunjukan kedudukan pancasila sebagai....
a. dasar
negara
b. ideologi
terbuka
c. pandangan
hidup bangsa
d. jiwa
dan kepribadian bangsa
e.
sumber dari segalam sumber
hukum
9. Perhatikan
nilai-nilai pancasila berikut !
Nilai
kemanusiaan
Nilai
persatuan
Nilai
kerakyatan
Nilai
keadilan
Nilai-nilai
tersebut merupakan asal mula pancasila secara....
a.
tidak langsung
b. materialis
c. langsung
d. formalis
e. finalis
10. Seluruh
proses penyelanggaraan negara harus berdasarkan pancasila. Hal itu menunjukkan
kedudukan pancasila sebagai...
a.
dasar negara
b. ideologi
terbuka
c. perjanjian
luhur bangsa
d. pandangan
hidup bangsa
e. jiwa
dan kepribadian bangsa
11. Pernyataan yang bukan merupakan pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasila
Krama) adalah....
a.
tidak boleh melakukan kekerasan
b.
tidak boleh mencuri
c.
tidak
boleh melanggar peraturan
d.
tidak boleh berbohong
e.
tidak boleh berjiwa dengki
12. Nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila adalah ....
a.
nilai
dasar dan nilai instrumental
b.
nilai hukum dan nilai agama
c.
nilai idealis dan nilai realitas
d.
nilai ketuhanan dan kemanusiaan
13. Pernyataan yang bukan
contoh perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah
....
a. mengikuti pemilu secara jujur
b.
melakukan
demonstrasi secara anarkis
c. melakukan musyawarah untuk mencapai
mufakat
d. rela berkorban untuk kepentingan bangsa
e. menghormati pendpat orang lain
14. Sikap positif yang tidak
terkandung dalam sila ke-5 adalah ....
a. menghargai hasil karya orang lain
b. melaksanakan hidup sederhana
c. menerapkan keadilan bagi sesama
d. mengupayakan kesejahteraan rakyat
e.
menyayangi sesama manusia
15. Pandangan mendasar dari
para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu
pengetahuan adalah ....
a. teori
b. pendapat
c. ideologi
d.
paradigma
e. opini
16. Istilah Pancasila
dikenal sejak zaman kerajaan ....
a.
Majapahit
b. Kutai
c. Sriwijaya
d. Mataram
e.
Tarumanegara
17. Istilah Pancasila
terdapat dalam buku ....
a. Negara Kertagama dan Prapanca
b. Prapanca dan Tantular
c.
Negara Kertagama dan Sutasoma
d. Sutasoma dan Tantular
e. Prapanca dan Negara Kertagama
18. Arti kata dari Pancasila
adalah ....
a. lima dasar
b. lima asas
c. lima sila
d.
berbatu sendi yang lima
e. lima prinsip
19. Kata Pancasila berasal
dari bahasa ....
a. Indonesia
b. Belanda
c. Melayu
d. Palawa
e.
Sanskerta
20. Istilah Pancasila
pertama kali muncul ketika diusulkan oleh Soekarno pada tanggal ....
a. 11 Juni 1945
b.
1 Juni 1945
c. 30 Mei 1945
d. 29 Mei 1945
e. 10 Juni 1945
21. Tanggal 1 Juni
dieringati sebagai ....
a. Hari Kebangkitan Nasional
b. Hari Tentara Nasional
c.
Hari Lahirnya Pancasila
d. Hari Proklamasi
e. Hari Bhayangkara
22. Tanggal 18 Agustus 1945
PPKI mengesahkan ....
a. Pancasila dan UUD 1945
b.
Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
c. Pancasila
d. UUD 1945
e. Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh
UUD 1945
23. Pancasila tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 pada ....
a. alinea I
b. alinea II
c. alinea III
d.
alinea IV
e. alinea V
24. Pernyataan yang bukan
merupakan penyebutn untuk Pancasila adalah ....
a.
Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
c. Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia
d. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
bangsa Indonesia
e. Pancasila sebagai jiwa bangsa
Indonesia
25. Pada hakikatnya
Pancasila hanya memiliki dua pengertian, yaitu ....
a. sebagai pandangan hidup dan
kepribadian hidup
b. sebagai ideologi bangsa dan tujuan bangsa
c. sebagai cita-cita bangsa dan dasar
negara
d. sebagai perjanjian luhur dan sumber hukum
e.
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
26. Pancasila dalam
pengertian sebagai pandangan hidup hidup bangsa Indonesia sering disebut juga,
kecuali ....
a. weltanschauung
b. wereldbeschouwing
c. wereld en levens beschouwing
d. way of life
e.
philoophische grondslag
27. Sila kedua dalam
Pancasila dilambangkan dengan ....
a. pohon beringin
b.
rantai
c. padi dan kapas
d. kepala banteng
e. bintang
28. Pancasila pada
hakikatnya sebagai sumber hukum nasional tertuang dalam ....
a. Ketetapan MPR No. III/MPR/1945
b. Ketetapan MPR No. I/MPR/2000
c. Ketetapan MPR No. I/MPR/1945
d.
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
e. Ketetapan MPR No. II/MPR/2000
29. Pancasila sebagai
pengatur hidup kemasyarakatan merupakan pengertian Pancasila yang bersifat ....
a.
sosiologis
b. yuridis
c. etis
d. sosialis
e. filosofis
30. Pancasila dikatakan
sebagai ideologi terbuka karena ....
a. Pancasila mengandung nilai-nilai
ideologi
b. Pancasila merupakan dasar negara seluruh
rakyat
c.
Pancasila mengandung nilai-nilai dinamis
d. Pancasila memiliki nilai dasar dan nilai
instrumental
e.
Pancasila merupakan nilai dasar yang abadi dan tidak boleh diubah
31. Contoh bentuk nilai
instrumntal adalah ....
a. undang-undang dan ketetapan MPR
b. keputusan Presiden dan peraturan daerah
c. peraturan perundang-undangan dan
keputusan Presiden
d. ketetapan MPR dan persetujuan DPR
e.
kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
32. Menurut Alfian,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu ....
a. realitas, idealitas, etis
b. idealitas, filosofis, fleksibilitas
c. sosialis, idealitas, realitas
d.
realitas, idealitas, fleksibilitas
e. filosofis, etis, realitas
33. Pengertian dimensi
idealitas adalah ....
a. ideologi yang meiliki keluwesan
dalam nilai-nilai dasarnya
b.
ideologi yang mengandung cita-cita yang ingin dicapai
c. ideologi yang bersumber dari
nilai-nilai riil
d. ideologi yang menggambarkan suasana
kehidupan yang ideal
e. ideologi yang dapat dikembangkan dan
disesuaikan dengan tuntutan perubahan
34. Nilai-nilai dasar yang
tidak terkandung dalam Pancasila adalah ....
a. nilai persatuan
b. nilai ketuhanan
c. nilai keadilan
d. nilai kemanusiaan
e.
nilai kebijaksanaan
35. Nilai dasar yang
mengandung makna pengertin dari demokrasi adalah ....
a. nilai kebijaksanaan
b. nilai keadilan
c.
nilai kerakyatan
d. nilai kemanusiaan
e. nilai persatuan
36. Penjabaran dari
nilai-nilai dasar Pancasila disebut ....
a.
nilai instrumental
b. nilai kesatuan
c. nilai pembangun
d. nilai gabungan
e. nilai transisi
37. Nilai-nilai dasar
Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap
aspek pembangunan di Indonesia merupakan makna dari ....
a. Pancasila sebagai dasar negara
b. Pancasila sebagai ideologi bangsa
c. Pancasila sebagai sumber hukum
nasional
d.
Pancasila sebagai paradigma
e.
Pancasila sebagai acuan aspek pembangunan
38. Pancasila menjadi
paradigma dalam pembangunan pada lima bidang, kecuali ....
a. politik
b.
pendidikan
c. sosial budaya
d. pertahanan keamanan
e. ekonomi
39. Perilaku yang senantiasa
berdasar pada aturan penyelenggaraan bernegarayang tertuang dalam UUD 1945
disebut ....
a. perilaku positif terhadap nilai-nilai
UUD 1945
b. perilaku positif terhadap ideologi negara
c. perilaku sosialis
d. perilaku normatif
e.
perilaku konstitusional
40. Sesuai dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, pengamalan Pancasila terdiri
dari ….
a.
45 butir
b. 50 butir
c. 35 butir
d. 56 butir
e. 40 butir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar