Kata paradigma berasal dari bahasa Inggris “paradigm” yang
berarti model, pola, atau contoh. Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem
pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara
pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu. Pancasila adalah
paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan
yang ingin dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan, artinya Pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan
kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Dengan demikian,
paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari,
apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan
yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.Suatu
paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh
ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut.
Dengan suatu paradigma
atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat
menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan. Istilah
paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan,
tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka
bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan.
Sesuatu dijadikan
paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur,
parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma
menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam
kehidupan manusia.
Pancasila sebagai
paradigma dijabarkan dalam pembangunan sehingga proses dan hasil pembangunan
sesuai dengan Pancasila. Misalnya :
- Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
- Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
- Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila mempunyai
kedudukan sebagai:
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
1. Cita-cita bangsa Indonesia
2. Jiwa bangsa.
3. Moral Pembangunan.
4. Dasar negara Republik Indonesia.
Itulah pentingnya paradigma bagi bangsa dan negara kita, kita menjadi satu visi dalam membangun negeri menjadi negeri yang maju dengan arah dan tujuan yang jelas. Cara atau metode dapat berubah atau berbeda dalam memajukan negeri tetapi arah dan visinya sama yaitu berdasarkan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar